GELORA.CO - Seorang Nelayan Berinisial SW (34) Warga Kampung Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan Anbggota Unit Reskrim Polsek Mattiro Sompe, Polres Pinrang, Jumat (27/3/2020).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel Kompol Muh.Arsyad kepada KBRN mengatakan, SW diamankan Polisi karena mengunggah status di Media Sosial, protes kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang tentang himbauan ditiadakan Shalat Jumat secara berjamaah untuk sementara waktu di Mesjid guna mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
“Dalam Postingan di Akun Media Sosial Facebook milik SW Menuliskan ”Shalat Jumat Dilarang, Orang Berkeliaran Di Biarkan, Pemerintah Assxxxx,,” ungkap Kompol Arsyad.
Atas postingan SW protes pemerintah daerah Kabupaten Pinrang kata Kompol Arsyad, Kepolisian bertindak cepat untu mengamankan pelaku di rumahnya, kampung pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan keudian digelandang ke Mapolsek Mattiro Sompe, Polres Pinrang Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.(*)