GELORA.CO - Setelah ajakannya kepada umat Islam untuk memakmurkan Masjid dan menggalakkan salat berjamaah -- sementara pemerintah didukung tokoh Agama meminta umat untuk sementara hindari ibadah berjamaah di tempat ibadah untuk mencegah penyebaran Covid-19 -- menuai pro dan kontra, mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menjelaskan alasan mengapa berkata demikian.
Pernyataan yang mengundang kontroversi itu disampaikan Gatot dua hari yang lalu melalui akun Instagram @nurmantyo_gatot terverifikasi miliknya. Gatot menekankan pernyataannya sebagai bentuk keresahan beberapa saat terakhir setelah wabah Covid-19 masuk Indonesia.
Gatot berharap pernyataannya jangan disalahpahami. Ada sejumlah alasan yang dia utarakan lewat IG.
Pertama, pada kalimat: “... Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan Covid-19??”
Gatot menjelaskan ajakannya untuk tetap memakmurkan Masjid semata-mata karena ingin mencegah potensi berkembangnya stigma Masjid sebagai pusat penyebaran Covid-19 di tengah tidak adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
Kedua, kata dia, hal itu juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan, dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman Gatot berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Ketiga, menurut Gatot, jika Masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dahi pada kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah diimbau untuk tidak dilakukan, apalagi mestinya di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.
"Keempat, saya ini seorang santri dan harus patuh taat pada ulama, maka saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di Masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam," kata Gatot.
Kelima, kata Gatot, manakala pada suatu ketika pemerintah secara resmi telah melarang (menutup) kegiatan di sarana-sarana umum seperti mall, tempat sarana publik lainya dan tempat-tempat hiburan, yang berarti kondisi penyebaran wabah tidak terkendali lagi sebagaimana tersebut diatur dalam pasal 4 Fatwa MUI di atas, "Tentu saya tidak akan lagi menghimbau kegiatan ibadah di Masjid tetapi justru sebaliknya menghimbau agar tdk beribadah di mesjid. Dalam kaitan itu saya akan menyarankan kepada pemerintah untuk segera menutup sarana publik seperti tempat hiburan guna mencegah makin tidak terkendalinya penyebaran wabah Covid-19."
"Terima kasih semoga kita bersatu bergotong royong bersama pemerintah dan dengan lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa mampu melawan dan mengendalikan serta serta meniadakan covid -19. Amiin YRA," demikian ditambahkan Gatot di IG. []