Pernyataan Lengkap MUI Soal Tugas Keagamaan untuk Cegah Virus Corona

Pernyataan Lengkap MUI Soal Tugas Keagamaan untuk Cegah Virus Corona

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Asrorun Ni'am memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai cara pencegahan virus Corona (COVID-19) dari kacamata agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI meminta masyarakat untuk memahami wabah COVID-19 ini agar tidak menjadikan penularan semakin masif.
"Beribadah tetap jalan terus, munajat kepada Allah SWT tetap tetapi pada saat yang bersama kita menjaga keselamatan jiwa diri dan juga saudara-saudara kita," kata Asrorun dalam siaran langsung di akun resmi YouTube BNPB, Kamis (19/3/2020).

Asrorun sekaligus sebagai Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia berharap masyarakat terus meningkatkan imunitas tubuh termasuk tetap mengikuti arahan dari pemerintah terkait pencegahan penularan virus ini.

Bangsa Indonesia sedang ditimpa musibah dengan peredaran wabah COVID-19 yang terus meluas. Untuk itu kita semua perlu berikhtiar dan juga berkontribusi untuk mencegah peredaran COVID-19 sesuai dengan kompetensi kita masing-masing," kata Asrorun.

"Yang terakhir bahwa kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran, ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan, waspada penting tapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info yang terkait dengan COVID menyebabkan ketakutan orang tetapi hoax itu hukumnya haram," imbuhnya memberikan penegasan.

Berikut pernyataan lengkap Asrorun:

Bangsa Indonesia sedang ditimpa musibah dengan peredaran wabah COVID-19 yang terus meluas. Untuk itu kita semua perlu berikhtiar dan juga berkontribusi untuk mencegah peredaran COVID-19 sesuai dengan kompetensi kita masing-masing

Tanggal 16 Maret 2020 Majelis Ulama Indonesia meneguhkan komitmen dan juga kontribusi keagamaan dengan melakukan pembahasan dan menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah COVID-19. Ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim Indonesia, agar tetap menjalankan pelaksanaaan ibadah tetapi pada saat yang sama juga berkontribusi di dalam mencegah peredaran COVID-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan pada kesempatan hari ini. Tentu sebelumnya kita memberikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi masyarakat Indonesia, ada pertemuan yang seharusnya di Muara Enim, kemudian ada pertemuan keagamaan yang seharusnya di Gowa, ada juga agama kristiani di Ruteng, yang dengan kesadarannya kemudian menunda dan membatalkan. Ini bagian dari kontribusi keagamaan kita semata untuk kepentingan atau untuk penjagaan terhadap norma agama tetapi pada saat yang sama kita penting untuk meneguhkan komitmen atau menjaga jiwa

Ada beberapa poin yang perlu kami sampaikan terkait konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat, perlu ada pemahaman utuh satu kesatuan. Ada 9 poin fatwa yang sudah ditetapkan

Yang pertama, dalam kondisi normal kita semua memiliki tanggung jawab dan juga kewajiban untuk ikhtiar melakukan aktivitas yang menjaga kesehatan dan juga menjauhi sikap dan juga perilaku yang menularkan penyakit. Ini bab soal ikhtiar di samping juga soal doa

Kemudian yang kedua, ketika ada orang yang sudah positif terpapar COVID-19 maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan serta mengisolasi diri serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik termasuk untuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik semata untuk kepentingan menjaga orang lain dari penularan. Nah terhadap hal-hal yang asalnya bersifat kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara jamaah maka baginya bisa diganti untuk melaksanakan salat zuhur. Nah yang kedua ketika kondisi orang berada di dalam kebugaran sehat dan juga tidak terkonfirmasi dia terpapar COVID-19 maka ada dua kondisi yang diperhatikan. Pertama ketika dia berada di dalam suatu kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia juga dilarang untuk kepentingan beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan yang menyebabkan potensi juga menghilangkan jiwa, tetapi kalau ada kondisi yang tertular, dia sehat, dan berada di suatu kawasan hijau, kawasan yang potensi penyebarannya rendah, dia tetap diberikan kewajiban seperti biasa tetapi dengan catatan dia harus waspada untuk pencegahan penularan. Dengan cara apa? Dengan cara memastikan kondisi kesehatan, PHBS, kemudian menjaga kebersihan tempat ibadah, dan juga ikhtiar untuk menjaga sajadah sendiri semata untuk kepentingan perlindungan diri. Jika ada dalam situasi kawasan seperti ini tapi kondisi fisiknya sedang turun, sedang sakit, maka diharapkan untuk beribadah di tempat yang bersifat private

Ketika berada di dalam suatu kawasan yang wabah virus COVID-19 tak terkendali di suatu kawasan tertentu maka penyelenggaraan salat Jumat dan juga ibadah yang bersifat masif ini bisa dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal. Sementara kalau masih berada dalam kawasan yang penularannya terkendali maka pelaksanaan ibadah sebagaimana biasa kewajibannya dan secara bersamaan menjaga kesehatan

Yang terakhir bahwa kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran, ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan, waspada penting tapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info yang terkait dengan COVID menyebabkan ketakutan orang tetapi hoax itu hukumnya haram

Kita penting untuk meningkatkan ketakwaan, meningkatkan ibadah, meningkatkan doa dan juga munajat kepada Allah SWT agar musibah ini diselamatkan, agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan juga aktivitas publik yang lain

Kalau ibadah saja boleh dibatasi, apalagi aktivitas lain yang bersifat berkerumumun serta potensi menyebabkan penularan secara lebih luas. Kegiatan publik di mall, di pasar, kemudian di tempat-tempat wisata, di perkantoran, ini secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan

Terima kasih mudah-mudahan ada guna dan faedahnya

Beribadah tetap jalan terus, munajat kepada Allah SWT tetap tetapi pada saat yang bersama kita menjaga keselamatan jiwa diri dan juga saudara-saudara kita(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita