Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK mengatakan proses berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Saeful dinyatakan tuntas. Saeful bakal segera disidang.
"Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap 2. Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Saeful. Jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," ujarnya.

Ali memastikan pemberkasan perkara kasus dugaan suap PAW itu terus berjalan meskipun tersangka Harun Masiku belum tertangkap. KPK hingga kini terus memburu Harun Masiku.

"Karena memang sampai hari ini penyidik masih terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk kemudian ditangkap. Namun kemudian berkas berjalan sampai hari ini untuk empat tersangka, jadi yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," ujar Ali.

Sementara itu, Ali mengatakan KPK melakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Masa penahanan keduanya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Tersangka WSE dan Ibu ATF penahanan selama 30 hari berdasarkan penetepan dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus dan ditempatkan di masing-masing di Rutan Guntur dan di Rutan K4," tutur Ali.

Ada empat tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita