GELORA.CO - Presiden Joko Widodo bisa menggunakan UU Darurat Sipil jika terjadinya ancaman setelah menetapkan status karantina wilayah.
Pengamat Militer Institute for Security And Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan karantina wilayah terdapat pada UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Pembatasan sosial dan karantina wilayah itu bentuk respon kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur oleh UU 6/2018," ucap Khairul Fahmi, Senin (30/3).
Namun, kedua hal tersebut kata Khairul Fahmi, memiliki konsekuensi yang berbeda. Karantina wilayah terdapat di Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Bagian Ketiga Pasal 53 hingga Pasal 55 UU 6/2018.
Sedangkan PSBB berada di Bab VII Bagian Kelima Pasal 59 UU 6/2018.
"Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah itu dapat berupa rumah, area maupun rumah sakit. Dan itu berbeda dengan pembatasan sosial skala besar sebagai bentuk respon kedaruratan masyarakat yang juga diatur dalam UU yang sama," jelasnya.
Khairul Fahmi melanjutkan, PSBB maupun karantina wilayah pun dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) jika Pemerintah Pusat benar-benar menganggap Pandemi Covid-19 merupakan darurat kesehatan sesuai dengan Pasal 60 UU 6/2018.
"Kalau merujuk pada ketentuan UU 6/2018 ya begitu (dibutuhkan PP). Tapi itu kan dalam situasi normal. Kita lihat saja, regulasi apa yang akan digunakan atau diterbitkan sebagai landasan operasionalnya," kata Khairul.
Pada Pasal 60 UU 6/2018 berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Sehingga kata Khairul, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo maupun Jubir Presiden Fadjroel Rachman belum berlaku lantaran Presiden Jokowi belum mengeluarkan PP.
"Itu pidato sudah ada pernyataan hukumnya belum? Kalau sudah ada ya berlaku. Kalau belum ada ya kita tunggu," terangnya.
Terkait dengan wacanan akan menggunakan UU Darurat Sipil jika terjadinya situasi yang buruk, kata Khairul, Presiden Jokowi terlebih dahulu harus menetapkan status karantina wilayah.
"Tepatnya (UU Darurat Sipil digunakan) jika Karantina Wilayah diberlakukan, terdapat potensi gangguan keamanan yang meluas, hambatan dalam penyediaan logistik maupun pengelolaan sumber daya, yang sulit dikendalikan dengan instrumen normal," pungkasnya.(*)