Pendeta Chabuli Jemaat Jalani Tes Kejiwaan

Pendeta Chabuli Jemaat Jalani Tes Kejiwaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan tes kejiwaan terhadap oknum pendeta berinisial HL, tersangka pencabulan kepada jemaatnya yang masih di bawah umur. Tes kejiwaan dilakukan psikiater sebagai salah satu prasyarat penyidikan profesional, yakni tersangka harus dalam kondisi sehat.

”Kalau secara fisik, tersangka sehat. Tapi kalau dari segi kejiwaannya, kami masih periksa,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir dari Antara pada Kamis (12/3).

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan kejiwaan penting. Sebab, hasilnya nanti digunakan untuk mengetahui motif apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan. Apapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, lanjut Trunoyudo, akan disampaikan dan diputuskan oleh tim ahli.

Terkait korban lain, Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini belum ada tambahan. Tetapi jika ada yang lain diharapkan untuk melapor. ”Kami tunggu jika ada korban lain yang melapor,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, pada Sabtu (7/3), Polda Jatim menangkap HL di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri ke luar negeri.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo, Surabaya itu berdasar laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita