Pembuat Video TKA China Masuk Kendari Ditahan, Habiburokhman: Aparat Jangan Main Tangkap

Pembuat Video TKA China Masuk Kendari Ditahan, Habiburokhman: Aparat Jangan Main Tangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah video yang berisi narasi rombongan TKA China positif corona masuk Kendari viral di media sosial. Pembuat Video tersebut bernama Hardiono bahkan sempat ditahan pihak kepolisian akibat rekamannya itu.

Politisi Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi kasus Hardiono, dimana ia mengatakan bahwa Hardiono belum tentu berniat menyebarkan hoaks.

"Mari kita evaluasi kasus Kendari. orang yang sebarkan info gak tepat belum tentu berniat sebarkan hoax dan kepanikan," tulis @habiburokhman di Twitter.

Habiburokhman menyarankan pihak kepolisian untuk mencari tahu informasi jelas ketimbang menangkap Pembuat Video.

"Aparat harus bijak, jangan sedikit-sedikit main tangkap, lebih baik luruskan saja dahulu informasinya. Kesalahan dalam penegakan hukum malah bisa bikin makin ruwet," kata dia.
Dalam pemberitaan, rombongan TKA China yang diviralkan positif virus Corona ternyata masuk Indonesia dari Thailand, tak seperti yang dijelaskan Polisi. Mereka awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.

Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

Dilansir dari detik, Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal.

Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka menggunakan maskapai Garuda kode penerbangan GA696.

"Warga Negara Tiongkok tersebut masih memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Hardiono dilepaskan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek.

"Sekarang wajib lapor," kata AKBP La Ode Proyek, Senin (16/3/2020).[]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita