Pelimpahan Tersangka dari Polisi ke Kejaksaan Wajib Disertai Surat Bebas Corona

Pelimpahan Tersangka dari Polisi ke Kejaksaan Wajib Disertai Surat Bebas Corona

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejari Surabaya menegaskan tidak akan menerima pelimpahan tersangka dari polisi tanpa disertai surat keterangan sehat. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan kebijakan itu sudah diterapkan sejak seminggu yang lalu. Menurut Farriman, kebijakan tersebut bukan hanya di Surabaya saja, namun untuk seluruh kejaksaan di Indonesia.

"Iya, dari seminggu yang lalu. Instruksi Jampidum memerintahkan jika tahap 2 agar penyidik melampirkan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari para tersangka yang akan dilimpakan," kata Farriman kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Ya ini bukan di sini saja. Tapi seluruh Indonesia. Dan mereka (polisi) oke-oke saja," tambah Farriman.

Meski sudah menerapkan kebijakan pelimpahan atau tahap 2 disertai surat keterangan sehat dan bebas virus corona, namun sampai saat ini pihaknya masih menunda penerimaan tahap 2. Pasalnya, saat ini pelimpahan tersangka masih ditunda.

"Kebetulan di Surabaya ini belum (pelimpahan tersangka). Karena ada kebijakan untuk menunda tahap 2. Karena rutan dan lapas seluruh Indonesia mendapat surat dari Kemenkumham untuk menunda menerima dan menitipkan tahanan," terangnya.

Lalu sampai kapan penundaan itu? Fariman mengaku belum mengatahui batas waktunya. Sebab, sampai saat ini belum ada petunjuk atau instruksi dari Kemenkumham.

"Belum ada petunjuk lebih lanjut sampai kapannya itu. Makanya sebisa mungkin untuk tahanan yang masih bisa diperpanjang dan memang masih lama penahananya, pelimpahannya tahap 2 ditunda oleh penyidik," beber Farriman.

"Dan ketentuannya karena lapas dan rutan tidak mau terima kalaupun tahanannya akan habis di tahap 2 dan dititipkannya di penyidik asal," tandasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita