GELORA.CO - Kondisi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait virus Corona (COVID-19) menarik perhatian Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Atas kondisi tersebut, Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam membuat fatwa tentang kebolehan salat tanpa wudu dan tayamum untuk memudahkan ibadah para tenaga medis.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaiannya itu boleh dibuka sampai 8 jam kemungkinan dia tidak bisa melakukan. Kalau mau salat dia tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu, tanpa tayamum," kata Ma'ruf saat konferensi pers seperti disiarkan dalam laman YouTube BNPB, Senin (23/3/2020).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting untuk segera dibahas. Ma'ruf berharap dengan adanya fatwa tersebut petugas medis bisa melaksanakan salat dengan tenang.
"Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang kalau kemudian, mungkin sudah terjadi itu, jadi harus ada fatwanya," ujar dia.
Selain itu, Ma'ruf juga meminta MUI dan ormas Islam untuk membuat fatwa mengenai pengurusan jenazah pasien Corona. Hal ini untuk mengantisipasi kesulitan petugas jika menghadapi situasi demikian.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya meminta Majelis Ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau, ada dua hal yang ingin saya utarakan, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menyadari situasi petugas yang kesulitan dalam mengurus jenazah pasien virus Corona (COVID-19). Fatwa dimaksudkan sebagai pedoman ke depannya.
"Karena misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf.(dtk)