GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas (onslag van recht vervolging) mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dari jeratan kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut. Putusan itu diketok majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul pada hari ini.
"Sudah putus. Vonis lepas, onslag," ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Krisna mengatakan, pertimbangan memvonis lepas Karen karena kasusnya bukan tindak pidana.
Majelis hakim MA menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara.
"Itu merupakan business judgment rule, bukan tindak pidana," ucapnya.
"Karena oil company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara," tutupnya.
Sebelumnya Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Kini berbekal putusan MA, Karen bisa bernafas lega. Ia menyusul terdakwa lainnya yang telah divonis lepas di antaranya eks Dirkeu Pertamina, Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto.(kp)