MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Perpres Melanggar UUD 1945

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Perpres Melanggar UUD 1945

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo dengan berbagai pertimbangan. Belakangan, kenaikan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Menurut MA, majelis tidak mempertimbangkan situasi ekonomi tetapi pertimbangan yuridis semata.
"Yang saya umumkan adalah pokok-pokok hukumnya saja. Tapi ada kok pertimbangan-pertimbangan sosiologis, pertimbangan filosofis, yuridis. Tapi kalau kita ini kan yang penting adalah pertimbangan yuridisnya bahwa perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan jaminan sosial --yang di antaranya mencakup jaminan kesehatan -- merupakan hak asasi manusia. Salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita pendiri Republik Indonesia, adalah kewajiban negara.

"Di mana kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat," ujar Abdullah.

Pertimbangan berikutnya berdasarkan prinsip keadilan. Penerbitan objek hak uji materi tidak mempertimbangkan terlebih dahulu kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat.

"Kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini, di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat namun justru beban biaya kehidupan meningkat, bahkan tanpa diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," papar Abdullah.

Pertimbangan berikutnya, seyogianya negara pemegang kebijakan bertindak lebih bijak. Di mana anggaran kesehatan yang mendapat porsi besar minimal 5 persen dari APBN dapat diprioritaskan untuk mendapat porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat.

Alasan kenaikan BPJS karena defisit, bagaimana?

"Itu kan argumentasi dari BPJS. Saya rasa itu di luar konteks putusan hak uji material ini. Silakan untuk semua pihak untuk mengkritisi. Kita tidak akan memberikan komentar apapun pernyataan-pernyataan dari pihak mana pun di luar putusan ini," pungkas Abdullah.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita