KSPI Sambut Baik Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KSPI Sambut Baik Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Said menambahkan sejak awal para pekerja Indonesia telah berteriak menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui sejumlah unjuk rasa dan mengusulkan judicial review kepada MA.

Menurutnya, dengan adanya keputusan ini tidak ada lagi alasan bagi perintah untuk menaikkan iuran.

"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," kata Said Iqbal, Senin (9/3).

Pria yang juga menjadi ILO Governing Body dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

"Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tandasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita