GELORA.CO - Kebiakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diikuti dengan opsi kemungkinan penerapan darurat sipil dalam menghadapi virus corona dikritisi Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy berujar, hingga saat ini belum ada negara lain yang menerapkan kebijakan tersebut dalam menghadapi Covid-19.
"Keputusan kita berkembang terus, yang anehnya tidak ada satu pun di dunia bikin yang namanya darurat sipil. Enggak ada satupun," kata Aboe Bakar Alhabsy saat rapat Komisi III DPR bersama dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran, Selasa (31/3).
Politisi PKS ini menilai, pemerintah sebaiknya menetapkan darurat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut diatur secara detail dan cenderung relevan dengan kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini.
"Yang lebih cenderung adalah karantina kesehatan. Jadi saya pikir ini perlu dipertimbangkan (pemerintah)," sarannya.
Di sisi lain, ia memahami bahwa jajaran korps bhayangkara menjalankan perintah sesuai kebijakan pemerintah. Namun ia meminta kepada Polri untuk menyampaikan usulan DPR terkait karantina kesehatan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sebagai partner pemerintah, kita harus bersatu-padu bekerja sama untuk mendapatkan keputusan yang terbaik untuk rakyat," pungkasnya. (*)