GELORA.CO - Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, tertangkap basah menyimpan handphone di Rutan KPK. Mantan Menpora ini menambah panjang daftar tahanan KPK yang menyelundupkan telepon seluler ke sel.
Terbaru, Imam Nahrawi diduga mengunggah foto momen sedang menunaikan ibadah haji melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) di tengah masa tahanan yang dijalani. Dalam foto itu, Nahrawi terlihat bersama istrinya, Shobibah Rohmah. Foto itu diduga diunggah oleh Imam Nahrawi di status WA. Sebab, pada ujung atas foto itu terlihat tertulis nama Imam Nahrawi. Belum diketahui kapan foto itu diunggah.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas KPK mengecek sel Imam. Hasilnya, KPK menemukan handphone di sel Imam eks Menpora itu. "Atas informasi tersebut kemudian kami segera melaporkan kepada Karutan KPK untuk ditindaklanjuti. Dan kemudian hari Jumatnya petugas rutan melakukan melakukan sidak ke dalam rutan. Dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 10 Maret 2020.
KPK lalu melakukan uji forensik untuk mengetahui isi telepon seluler itu. "Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati itu," ujar Ali.
Ali menduga Imam Nahrawi mengunggah foto itu pada Kamis 5 Maret 2020. Ali mengatakan petugas KPK langsung memeriksa Imam Nahrawi. Menurut Ali, Imam Nahrawi tidak mengakui telah menggunakan telepon seluler itu. Selain itu, KPK berencana memeriksa petugas rumah tahanan tempat Imam ditahan. "Iya tentunya (petugas rutan diperiksa) secara keseluruhan bagian dari proses itu semua dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya HP di dalam rutan tersebut," kata Ali.
Ali mengatakan sebenarnya proses pengecekan terhadap terdakwa maupun pengunjung yang masuk ke Rutan KPK dilakukan sesuai standard operating procedure (SOP). Menurutnya, pengecekan dilakukan secara berlapis. "Perlu kami sampaikan bahwa di Rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur, tentunya di sana sudah dilakukan pemeriksaan. Ada SOP, ada berlapis tempat baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," ucapnya.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap mencari tahu terkait penemuan HP di sel Imam Nahrawi itu. Menurutnya, pemeriksaan dan pendalaman terkait hal tersebut masih dilakukan.
Selain Imam, sejumlah tahanan KPK lainnya sebelumnya pernah tepergok membawa HP. Petugas KPK saat itu menemukan HP saat menyidak tahahan di Rutan KPK dan Rutan Guntur. Nama-nama tahanan nakal yang ketahuan membawa HP di antaranya Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana. Selain itu, ada Muhtar Ependy, eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempuna Jaya, dan Raja Bonaran Situmeang.
Para tahanan KPK menyelundupkan HP dengan berbagai macam cara. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menyelipkan HP ke dalam buku bacaan. Ada juga yang menyelundupkan melalui kaki rak buku, ember, dan di bawah bantal bahkan ada yang menyelipkan di kaos kaki. KPK telah menerapkan sanksi bagi tahanan yang melanggar aturan, yakni semua tahanan yang membawa HP sudah mendapat sanksi satu bulan tak boleh dijenguk.(dtk)