GELORA.CO - Perusahaan di Indonesia harus memahami standar prosedur yang diterapkan WHO dalam hal pengawasan kesehatan masyarakat pada kasus virus corona baru (Covid-19).
Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati dalam menyikapi adanya perusahaan yang merumahkan karyawannya usai pengumuman pasien positif corona.
“Ya agar tidak mudah merumahkan karena ada masalah ketakutan. Harus ada bukti medis ketika mau merumahkan karena di dalam prosedur WHO ada status pemantauan, pengawasan, ada status suspek dan status positif. Levelnya juga ada, kayak Singapura itu udah di level tiga, level oranye, menuju level merah,” ujar Kurniasih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/3).
Saat ini, ia menilai status Indonesia belum separah negara-negara lain yang terlebih dahulu mengumumkan adanya pasien positif corona.
Oleh karenanya, ia berpandangan bahwa kebijakan merumahkan karyawan lebih tepat dilakukan oleh perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Sebab kasus corona di Indonesia terjadi karena adanya kontak antara WNI dengan WNA.
"Jadi buat perusahaan yang memiliki TKA harus lebih hati-hati. Justru yang perlu dirumahkan TKA-nya, bukan TKI-nya,” ucapnya.
Selain itu, kebijakan merumahkan karyawan juga harus diperhatikan secara cermat oleh perusahaan. Sebab jika salah langkah, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut justru akan melanggar UU ketenagakerjaan.(rmol)