Jubir soal Corona: Sekarang Tanggap Darurat Pandemi, Diumumkan Jokowi

Jubir soal Corona: Sekarang Tanggap Darurat Pandemi, Diumumkan Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan urusan status bencana virus Corona kepada kepala daerah dan BNPB. Namun di sisi lain, juru bicara penangaan COVID-19, Achmad Yurianto, menyatakan saat ini Indonesia memasuki status tanggap darurat COVID-19. Ini adalah level tertinggi yang bukan diumumkan kepala daerah, melainkan oleh Jokowi sendiri.
"Artinya kita saat ini di posisi tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. Tidak ada lagi derajat lebih tinggi dari ini, ini sudah paling tinggi," kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Dia mendasarkan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bencana non-alam di sini diartikan sebagai wabah atau pandemi. Sekarang, Indonesia ada di status yang tertinggi, status yang tak bisa ditetapkan oleh kepala daerah melainkan harus Presiden.

"Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan," kata Yuri.

Dia mengatakan, status saat ini lebih tinggi ketimbang KLB (Kejadian Luar Biasa). KLB diumumkan kepala daerah, tapi status tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19 diumumkan Presiden.

"Oleh karena itu dalam ketentuan wabah kenapa declare ini adalah Presiden, pertama kalau UU Wabah yang boleh mengatakan wabah itu adalah menteri, tapi menteri melaporkan Presiden. Begitu dilaporkan Presiden, Presiden melihat ini sifatnya pandemi, bukan hanya Indonesia," kata Yuri.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita