GELORA.CO - Singapura mulai memberlakukan tindakan keras bagi para penimbun masker. Pelaku penimbun masker pertama di sana menghadapi sidang pada Jumat (6/3).
Daryl Cheong Zhi Yong, pria 28 tahun ini mendapatkan 16 dakwaan terkait penipuan yang melibatkan enam orang korban.
Dilaporkan Channel News Asia, Cheong didakwa setelah menipu enam korbannya dengan menjual lebih dari 900 kotak masker dengan harga 185 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,9 miliar (Rp 10.333/dolar Singapura).
Penipuan tersebut diduga terjadi antara 10 Februari hingga 13 Februari, atau ketika wabah virus corona (Covid-19) merebak di Singapura.
Sebelumnya, Cheong hanya didakwa pada 15 Februari. Ia didakwa setelah menjual 500 karton masker dengan harga 175 ribu dolar Singapura atau Rp 1,8 miliar kepada seorang pria.
Setelah itu, beberapa korbannya bermunculan. Terbaru, tiga wanita mengaku telah mentransfer Cheong sebanyak 110 dolar Singapura (Rp 1,1 juta), 250 dolar Singapura (Rp 2,5 juta), dan 900 dolar Singapura (Rp 9,3 juta) untuk 10, 25, dan 100 kotak masker.
Selain itu, Cheong juga diduga telah berlibat dalam pembelian barang-barang pegadaian seperti emas dan jam tangan Rolex.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Jeremy Bin mengatakan bahwa jaksa ingin mendengar pembelaan dari terdakwa.
Cheong sendiri akan kembali menghadiri pengadilan pada 13 Maret. Jika terbukti bersalah, ia akan divonis penjara hingga 10 tahun dengan denda masing-masing untuk setiap dakwaan.(rmol)