Jokowi Kantongi 4 Calon Pemimpin Badan IKN, PKS: Janganlah Asal Sembarang Kebut Tanpa Prosedur Hukum

Jokowi Kantongi 4 Calon Pemimpin Badan IKN, PKS: Janganlah Asal Sembarang Kebut Tanpa Prosedur Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) mempertanyakan maksud Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sementara Rancangan Undang Undang (RUU) IKN saja belum dibahas DPR RI.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Jakarta sesaat lalu, Sabtu (7/3).

"Landasan hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (Perpres) badan otorita?" ujar Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai Presiden Jokowi terlalu memaksakan kehendaknya jika langsung membentuk Badan Otorita IKN. Menurut Mardani, Presiden Jokowi secara terang-terangan menabrak aturan perundang-undangan.

"Ini terkesan terlalu dipaksakan ya, segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah," sesalnya.

Lebih jauh ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis pembentukan Badan Otorita IKN itu sangat penting. Sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat digugat publik lantaran cacat hukum.

Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat. Mohon maaf pak Presiden, ini habitus politik yang kurang baik. Kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan," pungkas Mardani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin (2/3) lalu. Jokowi menyatakan akan mambuat Perpers yang akan segera ditanda tangani.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita