GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi sanksi ke kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja buruk. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, hingga pemotongan anggaran.
Masalah sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid hukum itu diteken oleh kepala negara pada 6 Maret 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.
Pemberian sanksi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik," ungkap Jokowi dalam Perpres 42/2020, Jumat (27/3).
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, juga untuk mempercepat pelaksanaan berusaha bagi perusahaan.
Untuk kementerian/lembaga, mekanismenya, pemerintah menetapkan lima tingkat penilaian, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Penilaian mencakup kemampuan pengelolaan dan kinerja anggaran yang memperhatikan aspek implementasi, manfaat, dan konteks.
Kementerian/lembaga yang mendapat nilai sangat baik akan mendapat penghargaan dan tidak mendapat sanksi. Penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, dan/atau insentif.
"Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara kementerian/lembaga yang mendapat nilai baik dan cukup tidak diberi penghargaan dan tidak dikenakan sanksi. Sedangkan yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Bentuk disinsentif anggaran yang dimaksud Jokowi berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman (refocusing) anggaran.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Untuk pemda, penilaian akan dilaksanakan berdasarkan pemenuhan kriteria utama dan hasil penilaian atas kategori kinerja. Pemenuhan kriteria mencakup opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan laporan wajar tanpa pengecualian dan ketepatan waktu penetapan peraturan daerah (perda) mengenai APBD.
Kemudian, turut mencakup penerapan e-government dan ketersediaan PTSP. Sementara kategori kinerja merujuk pada tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penilaian tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat akan dinilai oleh Menteri Keuangan. Indikator penilaian lainnya akan melibatkan penilaian dari menteri atau pimpinan lembaga terkait.
"Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah," jelasnya.
Bila hasil penilaian baik, maka pemda berhak mendapat penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, hingga Daerah Insentif Daerah (DID) sesuai dengan perhitungan kemampuan negara. Sementara bila berkinerja buruk akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk penghargaan dan sanksi atas kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha, penilaian merujuk pada penyusunan peraturan menteri/lembaga dan kepala daerah sesuai amanat perundang-undangan. Lalu, turut mempertimbangkan koneksi sistem kementerian/lembaga dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan pelaksanaan berusaha.
Penilaian ini akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Tim penilaian juga bisa melibatkan profesional.
Ada tiga hasil penilaian, yaitu sangat baik, baik, dan kurang baik. Penilaian sangat baik akan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara penilaian baik tidak mendapat penghargaan dan tidak dapat sanksi. Namun, penilaian kurang baik akan mendapat sanksi berupa sanksi administratif berupa pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Menteri Keuangan.
Sanksi penundaan DAU dan DBH mempertimbangkan besaran penyaluran, sanksi pemotongan, hingga kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. DAU dan DBH yang ditunda bisa disalurkan kembali bila ada perbaikan atas rekomendasi BKPM.(cnn)