GELORA.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memperpanjang masa kerja para PNS dan non-PNS di rumah. Hal ini diputuskan karena belum meredanya penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Pemprov Riau kembali mengeluarkan surat edaran nomor 93 SE/2020 tentang perpanjangan kerja bagi pegawai dan tenaga honorer di rumah," kata Kepala Kominfo Riau, Chairul Riski, kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
Riski menjelaskan surat edaran ini memperpanjang surat pertama tentang batas waktu kerja di rumah terhitung dari 23 hingga 31 Maret. Pemprov Riau kembali memperpanjang masa kerja di rumah pada 1-21 April 2020.
"Jadi diperpanjang kembali sampai 21 April 2020. Sehingga para PNS dan tenaga honor bekerja di rumah," kata Riski.
Meski demikian, sambungnya, untuk eselon III dan IV, sistem kerjanya masih seperti surat edaran pertama. Yakni cara kerja para pejabat tersebut digilir.
"Untuk para pejabat eselon III dan IV tetap masuk kerja di kantor dengan sistem sehari masuk sehari kerja di rumah," kata Riski.
Selanjutnya, sambung Riski, untuk pejabat eselon III tetap masuk seperti biasa. "Semua PNS dan non-PNS yang bekerja di rumah tetap harus berada di wilayahnya masing-masing," tutup Riski.(dtk)