GELORA.CO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara mulai Senin, 2 Maret 2020. Pemberhentian ini dilakukan selama dua Minggu.
"Betul pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu akan kita evaluasi. Mulai 2 Maret," kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga, Sabtu (29/2/2020).
Danis menambahkan, permintaan penghentian pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi.
"Suratnya penghentian kepada KCIC dari ketua komite keselamatan konstruksi. Ya memang di bawah PUPR karena itu komite dibentuk menteri pu untuk awasi jalannya manajemen konstruksi yang baik," tambahnya.
Terkait dengan dihentikannya pekerjaan proyek, Danis mengatakan karena berbagai hal. Proyek tersebut juga sempat disebut menjadi biang kerok banjir beberapa waktu lalu.
"Macam-macam berbagai hal, kamu cari lah suratnya. Satu terkait dengan metode kerja kedua berkaitan dengan dampak pekerjaan itu. Lalu berkaitan dengan cara kerja juga K3-nya," jelasnya.
"Lalu ada yang berkaitan dengan pembuatan tiang di KM 38.00," tambahnya.
Apa sih yang menjadi masalah sehingga proyek ini diberhentikan? Buka halaman selanjutnya.
Pemberhentian proyek ini dilakukan setelah Komite Keselamatan Konstruksi melayangkan surat penghentian proyek kepada PT Konsorsium Cepat Indonesia China (KCIC).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proyek kereta cepat mengganggu kondisi layanan jalan tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi. Mengutip surat tersebut, setidaknya ada enam kesalahan PT KCIC yang disoroti Komite Keselamatan Konstruksi.
Kesalahan tersebut antara lain:
1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan proyek kereta cepat dihentikan terkait dampak pembangunannya kepada lingkungan yang buruk. Salah satunya adalah banjir.
"Saya baru mendengar ada ekses terhadap pembangunan yang lain, banjir dan sebagainya," kata Budi Karya di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang.
Dia menambahkan Kementerian PUPR memiliki hak untuk memberikan sanksi bila proyek yang dikerjakan tak sesuai dengan ketentuan.
"Saya pikir hak Kementerian PUPR untuk berikan sanksi karena kita memang targetkan proyek yang baik tapi disiplin dan saling hormati satu kegiatan dengan kegiatan lain itu penting," jelasnya.
Budi Karya mengatakan akan ikut mengevaluasi dampak dari penghentian sementara proyek tersebut.
"Saya belum evaluasi lagi. Saya akan evaluasi setelah itu. Tapi saya memahami apa yang dilakukan Pak Basuki (Menteri PUPR)," tuturnya.
Budi Karya akan memanggil PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait dihentikannya proyek oleh Komite Keselamatan Konstruksi.
"Saya panggil KCIC 1-2 hari ke depan buat bahas itu semua," kata Budi Karya.
Ditanya lebih jauh terkait penyebab dihentikannya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Budi Karya enggan berspekulasi. Ia meminta semua pihak menunggu penjelasan pada Selasa pekan depan.
"Nanti kita bahas hari Selasa, saya undang mereka," tuturnya.(df)