GELORA.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengaku berterima kasih kepada warga pembuat video Hardiono (39) yang merekam 49 warga negara asing (WNA) di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3/2020).
Meski begitu, Ali Mazi mengingatkan jika ingin melakukan hal yang sama jangan seperti itu. Tapi, sampaikan secara langsung kepada dia dengan mendatangi kantor Gubernur Sultra.
“Saya terima kasih banyak atas informasi, tapi lain kali jangan begitu, masih ada cara-cara yang elegan, datang ke kantor gubernur atau rujab gubernur,” ujar Ali Mazi saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020).
Ali Mazi meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Merdisyam agar melepas dan tidak memproses hukum Hardiono. Menurut Ali Mazi, tindakan yang diambil warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu justru memberikan informasi.
“Saya minta kepada kapolda, ini sama pemberian informasi. Tapi lain kali jangan seperti itu, langsung laporkan kepada gubernur. Pak gubernur di sana ada begini, begini, di sana kalian tahan dulu, sampaikan ke kepala bandara, ka bandara koordinasi dengan saya, langsung kita isolasi di sana,” tegasnya.
Gubernur Sultra yang kembali menjabat di periode ke duanya ini, mengaku juga takut dan khawatir dengan virus Corona atau Covid-19 itu. Kata dia, virus asal Wuhan itu cepat sekali mewabah dan tidak mengenal jabatan untuk menjangkiti seseorang.
“Bukan hanya kalian yang merinding, saya juga merinding, karena saya juga sayang anak-anak saya, masyarakat saya, karena virus ini tidak pilih kasih, tidak mengenal jabatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengatakan bahwa Hardiono telah dilepas dan diperkenankan pulang ke rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (16/3/2020).
“Hanya diminta konfirmasi tentang video yang beredar yang dibuatnya, didalami motifnya, ada unsur kesengajaan, setelah didalami, diputuskan untuk dipulangkan,” ungkap AKBP La Ode Proyek melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
La Ode Proyek berkata, bahwa soal video itu masih akan dipelajari, sehingga Hardiono masih berstatus wajib lapor. Warga yang bekerja sebagai sopir mobil itu akan dipanggil sewaktu-waktu jika dibutuhkan ketergantungannya.(zonasultra)