GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menggaungkan gerakan memakmurkan masjid dan salat berjemaah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut semangat keagamaan harus disertai pemahaman secara utuh.
"Jadi prinsipnya di dalam kehidupan beragama itu semangat keagamaan saja tidak cukup, semangat keagamaan harus disertai dengan pemahaman keagamaan secara utuh dan komprehensif," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di kantor BNPB, Jl Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
Dia mengatakan dalam aturan hukum Islam ada hukum yang seharusnya, tetapi ada juga hukum yang sesuai dengan kondisi faktual, atau yang biasa disebut azimah dan rukhsah. Dia mencontohkan syarat dalam salat fardu.
Termasuk di dalamnya salat fardu. Salat fardu itu kan salah satu syaratnya harus berdiri, tapi jika mampu. Kalau ternyata dia nggak mampu, ya nggak dipaksakan untuk berdiri," ujar dia.
Niam menuturkan pemahaman keagamaan secara utuh menjadi penting ketika virus Corona tengah mewabah dan membuat kondisi menjadi darurat. Menurutnya, pencegahan agar wabah tidak semakin meluas juga penting dilakukan.
"Ya memang perintahnya adalah memakmurkan masjid, tetapi dengan cara apa? Di sini lah pentingnya pemahaman keagamaan secara utuh. Kalau terjadi wabah, ya harus ada antisipasi, pencegahan agar wabah tidak terus meluas," tuturnya.
Dia menyebut jika seseorang tengah terjangkit virus Corona, tidak diperkenankan untuk berkeliaran, sekalipun untuk kepentingan ibadah. Menurutnya jika dipaksakan untuk beribadah bersama jemaah lainnya, itu bisa menjadi dosa juga hukumnya.
"Kalau kita terkena wabah ya maka kita tidak boleh keluar. Karena dengan aktifitas keluar itu potensial menyebarkan ke orang lain, sekalipun untuk kepentingan ibadah. Dan itu bisa jadi akhirnya dosa kalau kita paksakan untuk melaksanakan aktifitas ibadah," jelas Asrorun.
"Sementara kita terjangkit dan dengan aktifitas ibadah kita keluar itu menularkan penyakit ke orang lain yang menyebabkan sampai kematian misalnya, itu tentu tidak diperkenankan," sambung Asrorun.(dtk)