Gaji Guru Honorer Bakal Naik Lewat Skema Penyaluran Dana BOS Terbaru

Gaji Guru Honorer Bakal Naik Lewat Skema Penyaluran Dana BOS Terbaru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Skema penyaluran dana BOS resmi diubah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kini, dana tersebut langsung dikirimkan ke rekening sekolah, tidak lagi melalui rekening kas umum daerah.
Perubahan alur distribusi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana BOS oleh sekolah. Selain itu, proses pencairan juga menjadi lebih cepat.

Kebijakan terbaru ini disambut baik oleh pihak sekolah. Andi Umar Patta, Kepala Sekolah SMKN 10 Makassar mengatakan pengiriman dana BOS langsung ke sekolah membuat sekolah bisa leluasa membuat perencanaan dan memanfaatkan anggaran.

Harapan kita dengan penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, pencairannya lebih tepat waktu. Semua (rencana) pembelanjaan sesuai dengan harapan kita," kata Andi kepada detikcom, Kamis (5/3/2020).

Selain mengubah jalur distribusi, pemerintah juga menetapkan kenaikan batas maksimal alokasi anggaran untuk gaji guru honorer menjadi 50 persen. Dengan adanya ketetapan tersebut, hampir dipastikan para guru honorer mendapatkan kenaikan gaji dari yang diterima saat ini.

"Sudah pasti ada kenaikan gaji (guru honorer) setelah kebijakan ini. Sementara kita buatkan hitung-hitungannya, yang pasti akan naik," tegas Andi.

Alur birokrasi pendistribusian dana BOS ini juga dapat mempercepat pemberian gaji untuk guru honorer. Saat ini, kata Andi, guru honorer mendapatkan gaji setiap tiga bulan, sesuai dengan waktu pencairan dana BOS.

"Kalau sebelumnya kita bayarkan cash, harapan kita (dengan kebijakan baru, gaji) bisa disalurkan lewat rekening. Lebih cepat dan untuk pertanggungjawaban kita untuk pelaporan," ujar Andi mengenai pemberian gaji guru honorer.

Pembaruan kebijakan penggunaan dana Bos ini juga akan meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa. Untuk siswa SMK, dana tersebut digunakan untuk menyediakan peralatan dan bahan praktik yang memadai.

Selain itu, anggaran dari dana BOS juga dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya agar siswa mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman selama belajar di sekolah.

"Penggunaan dana bos ini untuk beberapa kegiatan, (antara lain) pengembangan profesi guru, perawatan sarana dan prasarana, pengadaan barang ajar, kebutuhan ekstrakurikuler. Itu harus ada semua. Itu sudah aturan baku dari pemerintah," papar Andi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita