Fadli Sebut yang Izinkan Pekerja China ke Indonesia Pengkhianat Bangsa

Fadli Sebut yang Izinkan Pekerja China ke Indonesia Pengkhianat Bangsa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Isu mengenai tenaga kerja asing asal China yang masuk ke Kendari masih menghiasi perdebatan di ranah media sosial Twitter. Mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan mengeluarkan pernyataan keras soal pengkhianat bangsa.

"Tak ada kata yg lebih cocok kecuali “pengkhianat bangsa” !" tulis Fadli lewat akun Twitternya, @fadlizon, dikutip pada, Rabu, 18 Maret 2020.

Twit Fadli tersebut merespons cuitan dari ekonom sekaligus politikus Rizal Ramli. Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman menyatakan bahwa masih saja izinkan pekerja-pekerja Tiongkok untuk masuk Indonesia hanya karena kepentingan bisnis pejabat yang merangkap sebagai penguasa.

"Sing eling eui, ingat kepentingan nasional !! Nora amat sih," tulis Rizal.
Video mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China menjadi viral di Twitter karena situasi di dalam negeri yang tengah dilanda wabah virus corona alias Covid-19. Virus tersebut diketahui awal mulanya muncul di China.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Polisi Merdysam minta maaf atas informasi keliru terkait masuknya 49 TKA asal China ke Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu, 15 Maret 2020 kemarin.

Merdysam menjelaskan informasi awal yang ia terima dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo, ke-49 TKA tersebut berasal dari Jakarta. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak Imigrasi yang menyatakan 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.

Dia mengaku sudah melakukan rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Sultra terkait permasalahan kedatangan TKA asal China tersebut. Adapun hasil putusannya adalah 49 TKA asal China tersebut telah dilakukan karantina oleh tim gugus tugas, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.

Terhadap oknum yang menyebarkan video kedatangan TKA asal China tersebut, Merdysam membantah bahwa pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan.(viva)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita