GELORA.CO - Tiga orang tenaga medis Prancis ajukan gugatan hukum terhadap Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe dan Mantan Menteri Kesehatan Agnes Buzyn.
Tuntuktan tenaga medis tersebut karena pemerintah Prancis dinilai telah lalai hingga menyebabkan virus corona atau covid-19 menyebar luas di negara tersebut.
Kedua pejabat tersebut, oleh penggugat dianggap gagal menjalankan tugas dan menangani penyebaran corona yang kini semakin meluas di Prancis.
Selain itu, kedua pejabat tersebut sudah tahu akan risiko wabah corona pada awal Januari lalu. Namun, tidak mengambil tindakan apapun sebagai pencegahan.
Gugatan diajukan ke Cour de Justice de La Republique (CJR) yang merupakan pengadilan khusus menangani kasus-kasus pelanggaran kementerian.
"Pada titik tertentu kebenaran perlu disampaikan, yaitu bahwa orang-orang ini telah membohongi kami sejak awal," kata Fabrice di Vizio, pengacara yang mewakili tiga penggugat, dilansir dari RT, Senin (23/3).
Bukti-bukti yang dibawa pengguga diantaranya wawancara Buyzn kepada surat kabar Le Monde yang menyatakan penyesalannya telah menanggalkan jabatannya sebagai menteri dan mencalonkan diri sebagai Walikota Paris.
Buyzn maju lewat partai LRM, sama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Sambil menangis, Buyzn mengatakan penyesalannya ketika mundur dari jabatannya.
"Karena saya tahu akan ada tsunami (pandemi corona)," kata dia.
Buyzn sempat meminta untuk menghentikan pemilihan walikota pada 30 Januari 2020 lalu. Namun Perdana Menteri Philippe menolaknya.
Pemerintah Prancis membantah telah melakukan kelalaian dalam penanganan Covid-19.
Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang parah terdampak wabah corona. Per Minggu (22/3) di Prancis, lebih dari 16 ribu orang menderita virus corona, 674 orang meninggal dunia. (Rmol)