GELORA.CO - Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan karantina wilayah terhadap daerah yang sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Jika karantina wilayah itu terlaksana, maka pemerintah pusat wajib menjalankan Undang-undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat H. Irwan meminta agar pemerintah memegang teguh undang-undang tersebut. Menurutya, pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina selama proses karantina wilayah.
Namun, ia menduga pemerintah tengah mencoba mengubah aturan tersebut.
"Tampaknya, pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah dan pembiayaan selama karantina wilayah disharing dengan daerah," kata Irwan dalam keterangannya, Senin (30/3).
"Aturan itu tertuang di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi aturan itu, 'Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat'," ujar Irwan.
Irwan menyatakan pemerintah pusat cukup menindaklanjuti UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan PP.
Irwan meminta agar pemerintah pusat tak menambah beban pemerintah daerah yang sudah kesulitan dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pemerintah daerah sudah berat dan tertekan dengan penanganan Covid-19 di wilayahnya, jangan sampai terbebani pula dengan pembiayaan karantina wilayah,"ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang akan mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden.(rmol)