GELORA.CO - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin, pembayaran tunggakan polis jatuh tempo para nasabah PT Asuransi Jiwasraya akan mulai dilakukan pada Maret 2020, setelah direstui oleh DPR. Salah satu skema yang akan ditempuh adalah dengan memanfaatkan dana dari penjualan aset perusahaan itu.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Jiwasraya memiliki sejumlah aset yang bisa dimanfaatkan sebagai dana segar untuk membayar polis jatuh tempo tersebut. Terutama, kantor-kantor yang dimilikinya hingga Cilandak Town Square atau biasa disebut Citos.
"Kantor-kantor, Citos dijual juga, tapi kalau Citos mungkin dijual ke pihak swasta kali ya, atau pihak mana yang mau. Karena Citos ini aset yang cukup bagus," kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Namun, lanjut dia, jika menggunakan skema tersebut tentu prosesnya akan memakan waktu yang lama. Apalagi, aset-aset tertentu nantinya hanya akan dijual kepada sub-holding perusahaan asuransi yang rencananya juga akan dalam waktu dekat akan dibentuk.
"Nanti bisa dibeli oleh sub holding, sehingga uang cash-nya bisa dapat langsung. Kalau enggak nanti kan lama, proses penjualan aset bisa lama. Sekarang kan jual bangunan bisa setahun dua tahun baru laku, apalagi harganya jangan sampai enggak optimal," tuturnya.
Arya mengaku, pemerintah sudah mulai melakukan penawaran beberapa aset tersebut dan peminatnya cukup banyak. Meski begitu, dia belum bisa merincikan besaran potensi dana yang akan terkumpul melalui skema tersebut.
"Sudah mulai ditawarkan, tapi saya belum tahu pihak mana yang mau. Tapi cukup banyak yang minat. (Citos) ada kemarin yang bilang Rp2–3 triliun," tegasnya.(vn)