GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta lalu lintas warga negara asing ke Indonesia perlu diperkuat. Warga negara asing (WNA) untuk sementara waktu dilarang berkunjung maupun transit di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno LP Marsudi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Namun, Retno mengatakan ada pengecualian dalam pelarangan itu. Di antaranya WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) hingga izin tinggal diplomatik.
"Tentunya, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap (kartu izin tinggal tetap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," ujarnya.
Retno melanjutkan kebijakan pelarangan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru.
"Jadi sekali lagi ada pengecualian tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementera akan dihentikan. Nah detail dari dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang tersisa, dan kebijakan baru akan dituangkan dalam Permenkumham yanng baru," tuturnya.(dtk)