Bila Darurat Nasional Corona Ditetapkan Jokowi, Ini yang Terjadi

Bila Darurat Nasional Corona Ditetapkan Jokowi, Ini yang Terjadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan dengan sangat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan status darurat nasional untuk merespons pandemi virus Corona. Bila status darurat nasional diterapkan, ada sejumlah hal yang bakal dilakukan pemerintah. Berikut ini penjelasan mengenai status tersebut.

Dihimpun dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan, Minggu (15/3/2020), Indonesia mengenal adanya 'status keadaan darurat bencana nasional'.

Bila kondisi itu ditetapkan, hal yang terjadi adalah: dana siap pakai bisa digunakan, BNPB dan BPBD mendapat kemudahan akses menangani bencana, kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi negara, serta posko nasional diaktifkan.

Lewat suratnya kepada Jokowi, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sendiri menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Istilah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Ada istilah 'bencana nasional' dalam 'darurat bencana nasional'. Pasal 7 UU ayat (2) UU tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan status bencana nasional ditetapkan dengan indikator meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ditetapkan Presiden

Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah pemerintah atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berikut ini bunyi Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:

"Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana."

Status darurat bencana nasional ditetapkan oleh Presiden, dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.

Dana siap pakai

Dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, negara bisa menggunakan dana tertentu dalam kondisi status tanggap darurat bencana. Dana bisa bersumber dari pusat, daerah, bahkan masyarakat.

BNPB punya dana siap pakai dalam anggaran negaranya. Dana siap pakai bisa digunakan dalam kondisi tanggap darurat bencana. Berikut ini bunyi Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:

"Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f."

BNPB dan BPBD dapat kemudahan akses

Bila status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bakal mempunyai kemudahan akses menangani bencana, yakni akses untuk mengerahkan sumber daya manusia, mengerahkan peralatan, serta mengerahkan logistik.

BNPB dan BPBD juga bakal punya kemudahan akses ke imigrasi, cukai, dan karantina, kemudahan akses perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan, serta akses komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Yang didapat masyarakat

Bila tanggap darurat bencana dideklarasikan, masyarakat terdampak akan mendapatkan perlakuan tertentu. Masyarakat terdampak akan diselamatkan dan dievakuasi.

Masyarakat terdampak juga akan dipenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar meliputi kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta penampungan dan tempat hunian.

Kelompok rentan akan dilindungi. Mereka yang termasuk kelompok rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu yang mengandung atau menyusui, penyandang cacat, dan orang lansia. Sarana dan prasarana vital juga akan dipulihkan.

Posko nasional diaktifkan

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana mengatur 'status keadaan darurat bencana nasional'.

Bila status itu dideklarasikan, Posko Nasional Penanganan Darurat Bencana (PDB) diaktifkan. Tak hanya Posko Nasional, ada juga pos lapangan, pos pendukung, dan pos pendamping PDB di wilayah yang diaktifkan.(dt)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita