Bejat, Pendeta Caboel Paksa Korban Telan Lendirnya

Bejat, Pendeta Caboel Paksa Korban Telan Lendirnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pendeta Gereja Happy Family Center yang menjadi tersangka pencabulan, Hanny Layantara, betul-betul bejat. Pasalnya, untuk memenuhi nafsunya, sang pendeta cabul itu mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya. 

Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tidak mau menuruti permintaannya.

“Korban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu'. Begitu ancamannya,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 9 Maret 2020 sore.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, diketahui aksi bejat itu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.

Tak hanya itu, lebih bejat lagi korban dipaksa untuk mengulum kelamin pelaku hingga keluar sperma. “Dan sperma itu dipaksa untuk ditelan oleh korban,” katanya.

Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.(ng)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita