Beda Pernyataan Soal Masuknya WNA China, Ketua MPM UHO Minta Kapolda Sultra Mundur

Beda Pernyataan Soal Masuknya WNA China, Ketua MPM UHO Minta Kapolda Sultra Mundur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kemarin (Minggu, 15 Maret 2020) warga Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan beredarnya video Warga Negara Asing (WNA) asal China masuk ke Kota Kendari melalui Bandara Halu Oleo.

Sontak video itu menjadi viral dan menjadi bahan diskusi masyarakat ditengah mewabahnya virus corona atau COVID-19 yang dinilai berasal dari China.

Apalagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa instruksi untuk tetap waspada COVID-19 dengan beberapa kegiatan di rumahkan seperti sekolah serta beberapa fasilitas umum ditutup guna mengecah peredaran pendemik Corona meluas.

Berselang beberapa jam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Merdisyam menyampaikan kepada awak media membenarkan bahwa para WNA China tersebut berasal dari Jakarta untuk memperpanjang Visa untuk bekerja di salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Morosi, Konawe.

Namun, pernyataan berbeda dilontarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja RI pada salah satu media, ia menyatakan telah mengkonfirmasi bahwa 49 WNA yang masuk melalui Bandar Udara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan pada Minggu 15 Maret 2020 bukan pekerja yang mengurus perpanjangan kerja.

“Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecakan di Kementerian tapi data mereka tidak ada,” tutur Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr Saemu Alwi saat berbincang dengan salah satu media TOPIKSULTRA.com, 16 Maret dini hari.

Atas silang pernyataan itu mendapatkan sorotan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Baharuddin Yusuf.

Ia mendesak Kapolda Sultra Merdisyam untuk bertanggung jawab terhadap pernyataan diberbagai media.

“Ini salah satu ketidakseriusan dalam menangani atau mencegah Virus Corona terutama Kapolda Sultra wajib bertanggung jawab. Saya meminta agar Kapolda Mundur dari jabatanya karena telah berani bermain-main dalam pernyataannya di media, padahal Negara dalam keadaan genting virus corona, bukan mencegah malah membiarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dari keterangan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, per 15 Maret 2020 sudah ada 117 orang yang positif COVID-19 di Indonesia. Dan jmlah korban meninggal dari pasien yang positif COVID-19 menjadi 5 orang.

World Health Organization, sering disingkat (WHO) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menetapkan status darurat Nasional.

Berdasarkan Hal Itu Presiden Jokowi telah mengambil sikap dengan mengeluarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan pidatonya pada Minggu 15 Maret 2020 bahwa dengan kondisi saat ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dirumah.(sl)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita