GELORA.CO - Beberapa jam lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan itu diambil untuk menekan angka penyebaran Covis-19 yang makin meningkat dan masif.
Namun, pernyataan Jokowi itu mendapatkan penolakan dari koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Mereka menilai status darurat sipil saat ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mereka, pemerintah harus mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2),” ungkap mereka dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).
Selain itu, koalisi LSM mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Mereka mengatakan, tidak adanya pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.
“Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,” tutur mereka.
Koalisi LSM menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Seharusnya, pemerintah dapat mengoptimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, yang masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini, menginstruksikan dilakukannnya pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi. Bahkan, pembatasan sosial itu menurutnya perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Jokowi di Bogor, Senin (30/3).
Baru sekitar satu jam Jokowi menetapkan darurat sipil atas kondisi negara, namun pernyataan itu segera diluruskan atau diralat. Namun, bukan presiden sendiri yang meralatnya, akan tetapi justru anak buah Jokowi yakni juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.
Dalam akun Twitter yang diunggah sore ini, Fadjroel @fadjroeL menuliskan, presiden @jokowi menatapkan tahapan baru perang melawan covid-19, yaitu pembatasan sosial skala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaaan sangat memburuk, dapat menuju darurat sipil. Itulah kalimat yang ditulis Fadjroel pada akun media sosialnya. (*)