GELORA.CO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 5.174 Warga Negara Asing (WNA) berada di Kabupaten Bekasi. Jumlah tersebut berdasarkan data Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki pihak imigrasi.
Sesuai data, WNA Jepang merupakan terbanyak yang tinggal di Kabupaten Bekasi, jumlahnya mencapai 1.982 orang, disusul Korea Selatan 1.260 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 911 orang, India 207 orang dan Taiwan 200 orang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh, Rabu (4/3) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar.
Petrus menjelaskan, selain dari lima negara tersebut, ada juga WNA dari negara lainnya, meski dengan jumlah yang lebih sedikit. Selain bekerja, maksud dan tujuan WNA tinggal di Kabupaten Bekasi adalah untuk sekolah dan ada yang ikut keluarga.
“Karena di Kabupaten Bekasi ini banyak industrinya, jadi paling banyak mereka datang untuk bekerja,” tuturnya.
Petrus menyebutkan, untuk mencegah adanya WNA illegal yang masuk ke Kabupaten Bekasi, pihaknya telah gencar melakukan operasi untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing yang terbukti melanggar ketentuan.
Operasi ini rutin kita lakukan setiap bulan sekali, kita cari WNA yang tidak ada izinnya atau overstay. Kebanyakan mereka (WNA) ini yang overstay, sehingga terpaksa kita deportasi,” tandasnya. (Rmol)