GELORA.CO - Kurun Februari 2020, sedikitnya sebanyak 6 orang dihukum mati. Mereka melakukan kejahatan narkoba hingga pembunuhan berencana.
Dalam catatan detikcom, Minggu (1/3/2020), vonis mati itu baru dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama/Pengadilan Negeri (PN). Hukuman mati ini belum berkekuatan huku tetap.
Vonis mati pertama dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Dumai kepada Ade Kurniawan. Sebab, Ade terbukti mengedarkan 50 kg sabu dengan harga puluhan miliar rupiah. Ade ditangkap aparat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019.
Hukuman mati juga dijatuhkan kepada mafia pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Michael Kosasih (26). Hukuman mati dijatuhkan PN Palembang dengan ketua majelis Erma Suharti. Kosasih menangis tersedu-sedu begitu mendengar dirinya dihukum mati.
Pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Alfarisi (34), juga divonis mati. Akbar Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018. Jenazah Sofyan ditemukan tinggal tulang belulang di kawasan perkebunan.(dtk)