GELORA.CO - Tim SAR gabungan dan BPBD D.I. Jogjakarta berhasil menemukan dua orang lagi korban hanyut di Sungai Sempor, Sleman. Dengan demikian jumlah korban yang sudah ditemukan menjadi 10 orang. Semuanya ada adalah siswa SMPN 1 Turi, Sleman yang menggelar kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2) lalu.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo mengatakan, tim SAR sudah menemukan dua korban lagi pada Minggu pagi (23/2), pukul 05.30. Keduanya atas nama Yasinta Bunga, 13; dan Zahra Imelda, 12. “Dengan ditemukan dua korban ini, maka total korban jadi sepuluh,” ujar Agus Wibowo dalam keterangan persnya, Minggu (23/2).
Sebelumnya Tim SAR telah menemukan delapan korban meninggal dunia. Kedelapannya atas nama Sovie Aulia, Arisma Rahmawati, Nur Azizah, Lathifa Zulfaa, Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah, Evieta Putri Larasati, Faneza Dida, dan Nadine Fadilah.
Selain 10 korban meninggal dunia, dalam kegiatan susur Sungai Sempor yang berujung petaka itu terdapat 216 siswa yang selamat dan 23 siswa luka.
“Dengan sudah ditemukannya seluruh korban maka operasi SAR dinyatakan selesai hari ini. Seluruh potensi SAR dikembalikan ke masing-masing unsur,” tutur Komandan Operasi SAR Sungai Sempor 2020 Asnawi menambahkan dalam keterangan persnya.
Sebelumnya dalam mengusut kasus tragedi susur sungai yang dilaksanakan SMPN 1 Turi itu, Polda D.I. Jogjakarta memeriksa 13 orang yang diduga mengetahui. Dari hasil pemeriksaan, satu pembina Pramuka ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto menjelaskan, 13 orang yang diperiksa itu terdiri atas 7 pembina Pramuka, 3 warga Turi, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara diketahui, di antara tujuh pembina Pramuka, enam orang mengantar para siswa ke sungai. ”Dan satu orang berada di sekolah,” ungkapnya.
Dari enam orang yang ikut berangkat ke sungai, empat orang turun ke sungai dan satu orang menunggu di garis finis. Sedangkan satu pembina lainnya pergi karena urusan tertentu setelah mengantarkan para siswa. Enam pembina berstatus PNS dan satu lainnya adalah pihak luar yang menjadi pembina Pramuka. ”Dirreskrimsus Polda DIJ telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman dan menyatakan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” tambah Yuli, sapaan Yuliyanto.
Satu orang yang sudah diperiksa, yakni IYA, naik status dari saksi menjadi tersangka. Dia adalah pembina Pramuka yang juga guru olahraga di SMPN 1 Turi. IYA adalah orang yang meninggalkan para siswa di sungai dengan alasan masih ada keperluan tertentu.
Yuli menambahkan, sangat mungkin ada penambahan tersangka. Namun, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan. Polisi juga akan meminta keterangan para siswa yang selamat.
Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Juga pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimalnya adalah penjara lima tahun. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan.
Yuli menambahkan, tiga warga yang ikut diperiksa adalah penggerak wisata di kawasan tersebut. Selain itu, tiga orang lainnya adalah perwakilan Kwarcab Sleman yang diperiksa untuk lebih mengetahui SOP dalam Pramuka. Termasuk standar keamanan pelaksanaan kegiatan Pramuka seperti susur sungai tersebut.[jpc]