GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. KSPI mengatakan tidak akan pernah mau berdiskusi soal RUU ini karena mereka tegas menolak RUU itu.
"Jadi kami tidak pernah diundang, tidak pernah dimintai pandangan, tidak juga bersedia masuk ke dalam tim. Dengan demikian melalui kawan-kawan media dengan tegas kami menyatakan tidak pernah dan tidak akan masuk ke tim Menko Perekonomian dalam bahasan RUU Cipta Kerja omnibus law yang draftnya sudah resmi disampaikan Menko Perekonomian perwakilan pemerintah kepada pimpinan DPR, KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun terhadap isinya," tutur Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (16/2).
Said mengatakan pihaknya akan menemui pimpinan DPR untuk membahas prihal RUU ini. Dia menyebut banyak sekali Pasal dalam RUU itu yang tidak sesuai dengan hak pekerja.
"KSPI akan menempuh jalur bersama DPR untuk memberikan pandangan-pandangan dan masukannya dengan sebuah sikap setelah mempelajari draf. Akhirnya terbukti apa yang dikhawatirkan KSPI, pesangon yang dihapus, upah minimum yang dihapus, outsourcing yang bebas terhadap hal lainnya dan beberapa hal lainnya yang terbukti benar. Oleh karena itu KSPI menolak," tegasnya.
Said berpendapat RUU ini berpotensi untuk memperdagangkan manusia. Dia juga menyebut RUU ini justru menguntungkan tenaga kerja asing (TKA) yang akan bebas masuk ke Indonesia dengan adanya RUU ini.
"RUU ini jelas bahwa agen outsourcing resmi diberikan negara, bayangin gila agen outsourcing berarti memperdagangkan manusia. Itu diberi ruang resmi sama konstitusi. Agen outsourcing nggak ada otaknya itu, pemerintah dan pengusaha itu, saya nggak tahu ya siapa yang dimaksud pemerintah dan pengusaha. Tapi kalau baca RUU itu nggak ada otak, memberi ruang orang memperjualbelikan dalam bentuk agen itu dikasih, dibenarkan oleh konstitusi," katanya.
Sekarang kita jelaskan detailnya, memang di situ (draf) dibilang ada upah minimum tapi itu bohong semua. Diputar-putar. Ini konseptor pembuat undang-undang hebat ini, dibuat pisah-pisah. Pasalnya dipecah seolah-olah di UU Nomor 13 tetap ada," imbuhnya.
Dia pun memaparkan adanya 9 alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja. 9 alasan itu adalah:
1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Penggunaan outsourching yang bebas, semua jenis pekerjaan dan waktu yang tidak terbatas
4. Penggunaan karyawan kontrak yang bebas
5. Jam kerja yang 'eksploitatif'
6. Potensi Penggunaan TKA buruh kasar
7. PHK yang dipermudah
8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun
9. Sanksi pidana dihilangkan(dtk)