GELORA.CO - Seorang wiraswasta Indiana alias Nino menyebut Mirawati Basri mempunyai jalur lain untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jalur lain dimaksud istri para menteri salah satunya Menteri Perdagangan (Mendag).
Hal itu disampaikan Nino saat bersaksi ditanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (17/2/2020). Jaksa awalnya memutar rekaman percakapan antara Nino dengan pengusaha Zulfikar.
"Nah di sini sudah mulai sebut kata Mendag, bisa disampaikan, isi tujuan komunikasinya?" tanya jaksa kepada Nino.
Jadi dalam hal ini padaa waktu itu kita tahu bahwa Pak Nyoman (Dhamantra), ibaratnya sudah tak mau bantulah. Akhirnya Mba Mira ngomong ada jalur lain, karena memang lingkungannya lingkungan ibu-ibu menteri," kata Nino.
Berikut percakapan Nino dengan Zulfikar yang diputarkan jaksa:
Nino : Apa ini,Bapak kan sama Ibu,gue ngomong ke Mendag,ya ...
Zulfikar : Hm..
Nino : Ee.. mau ee... morotai
Nino : Naik,private jet... Dia minta di... Iniin... Kalau misalkan oke dengan angka segitu.. minta di urusin private jetnya
Menteri Perdagangan (Mendag) yang dimaksud percakapan itu, menurut Nino adalah Enggartiasto Lukita. Nino menyebut Mirawati bisa melobi istri Enggartiasto terkait urusan impor bawang putih itu.
"Ini Mendagnya siapa?" tanya jaksa.
"Pak Enggar Lukita. Nah disitu Mba Mira bicara bahwa memang saya ada jalur lain. Nah disitu Ibu Mendag," jelas Nino.
"Tetapi memang itu bagian dari loby. Nanti di privat jet Mba Mira akan memulai loby lah mengenai itu," imbuh Nino.
Alasan Mirawati melobi istri Enggartiasto, ia menyebut eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra tidak secara tegas mengupayakan bantu urus impor bawang putih. Oleh sebab itu, Mirawati akan melobi istri Enggartiasto.
"Karena memang Pak Nyoman sudah, gelagatnya karena memang tidak ada statement, segala macem, Mba Mira juga tidak pede dengan hal itu, sampai akhirnya Mba Mira mengeluarkan statement 'coba kita lobi melalui ibu menteri.," ucap Nino.
Sidang ini, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Dhamantra didakwa itu bersama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait kuota impor bawang putih.(dtk)