GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di KPK. Komisaris PT Hanson itu memberikan sepucuk surat ke wartawan setelah diperiksa.
Benny terlihat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 22.07 WIB, Jumat (31/1/2020). Benny, yang memakai rompi tahanan, tak berkomentar apa pun saat keluar dari gedung KPK.
Namun ia mengeluarkan secarik kertas dari saku celana. Kertas yang berisi tulisan tangan itu pun diserahkan kepada wartawan.
Dalam kertas itu, Benny mempertanyakan kenapa hanya PT Hanson yang diproses dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada pihak lain yang semestinya ikut diproses dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
"Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis Benny dalam kertas itu.
Benny tak menjelaskan lebih detail pihak yang dimaksud tersebut. Namun, menurutnya, pihak itu adalah pemilik saham investasi di Jiwasraya sebelum dibeli oleh PT Hanson.
"Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, mereka itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham," katanya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Benny di KPK merupakan bagian dari koordinasi KPK-Kejagung dalam penanganan perkara Jiwasraya. Ali menyebut KPK memfasilitasi penyidik Kejagung untuk pemeriksaan.
"Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan dan tempat penahanan Rutan dalam rangka koordinasi penindakan KPK-Kejagung," ucap Ali.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah:
-Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman
-Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
-Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
-Eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtk)