GELORA.CO - Mahasiswa UKI Jakarta Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gugatan aturan lampu sepeda motor wajib menyala di siang hari. Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status kegiatan Jokowi pada saat mengendarai motor.
"Terkait dengan posisi presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi, atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye," ujar anggota majelis, hakim konstitusi Daniel Yusmic dalam persidangan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Daniel menyebut, apakah status Jokowi saat itu tengah melakuka kampanye. Dia juga mempertanyakan pandangan para pemohon terkait pasal 107 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak nyalakan lampu. Tapi apa memang betul, kalau cuacanya cerah lalu wajib menyalakan lampu?" kata Daniel.
"Ini penting anda coba kritisi pasal ini. Karena saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami tapi menurut saya penting untuk anda. Coba cek lagi," sambungnya.
Gugatan ke MK dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:
Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.
"Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020. [dt]