GELORA.CO - Sidang perdana gugatan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal banjir pada 1 Januari 2020 digelar pada hari ini. Sidang sedianya untuk menyerahkan berkas dokumen kepada majelis hakim.
"Ya semua administratif dulu, pemeriksaan berkas, dokumen segala macem," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Tigor berharap pihak tergugat Pemprov DKI Jakarta menghadiri sidang perdana tersebut. Saat ini Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta belum melihat perwakilan Pemprov DKI.
Tim Advokasi Banjir DKI juga membawa korban saat sidang perdana ini.
Karena ini gugatan warga, Pemprov tuh responsif ya dateng lah, supaya terlihat memang dia mau bertanggung jawab gitu harusnya," jelas dia.
Gugatan tersebut, berawal Warga Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.
Mereka yang menggugat berasal dari beberapa wilayah, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Tigor menyebut korban banjir ini kehilangan rumah dan beberapa barang dari dalam rumahnya.
"(Kerugian) macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, imateriil nggak bisa ke mana-mana, yang dicari kompensasi," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1) lalu.(dtk)