GELORA.CO - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU dan politikus PDIP akan digelar Senin siang ini (17/2).
Sidang putusan akan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Apalagi, pihaknya telah membeberkan bukti percakapan antara tersangka Harun Masiku dengan seseorang yang berisi permintaaan Harun untuk dibelikan tiket pesawat.
"Ya hari ini mungkin jam 11. Harapan jelas minta dikabulkan," kata Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/2).
Dalam gugatan ini, MAKI meminta agar KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
MAKI meyakini ada tersangka lain yang diduga memberikan uang atau sumber dana suap. MAKI juga meyakini Harun Masiku tidak mampu memberikan uang tersebut dari kantong pribadinya. Sehingga MAKI sangat yakin ada pihak lain yang memberikan dana suap tersebut.
Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahri. (Rmol)