GELORA.CO - Seorang pengendara mobil Toyota Agya, Tohap Silaban membuat heboh lini masa. Aksinya menantang polisi yang menilangnya di Tol Angke 2 Jakarta Barat, untuk berduel berbuntut panjang.
Kurang dari 24 jam, Tohap Silaban ditangkap tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren. Tohap Silaban pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kasusnya sudah kami naikkan tingkat ke penyidikan dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu. Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.
Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 335 KUHP berbunyi "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Kasus bermula ketika Tohap Silaban ditegur oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Bripka Rusdy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto. Tohap Silaban ditegur karena berhenti di bahu jalan Tol Angke 2 pada Jumat (7/2) pukul 9.30 WIB. Dia berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari ganjil-genap yang berakhir pada pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan, dia memang sedikit mengalami stres, emosinya tinggi," kata Yusri.
Petugas kemudian menilang Tohap Silaban karena berhenti di bahu jalan tol. Namun rupanya hal ini membuat Tohap Silaban emosi, sehingga mengajak Bripka Rusdy untuk berduel.
Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko dan menjadi viral di media sosial. Rusdy pun kemudian memutuskan untuk melaporkan Tohap Silaban ke Polsek Tanjung Dureng.
Pada Jumat (7/2) sekitar pukul 23.30 WIB, Tohap Silaban ditangkap saat sedang ngopi di sebuah kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan. Tohap Silaban ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Polisi kemudian menggeledah mobil Toyota Agya bernpol B-2340-SIH yang dikemudikan Tohap Silaban. Tas milik Tohap Silaban juga diperiksa dan di dalamnya kedapatan sebilah senjata tajam berupa bowie knife, dan ada juga taser atau alat kejut listrik.
Alasannya) untuk jaga-jaga diri," kata imbuh Yusri.
Sementara itu, Yusri mengulas sedikit profil Tohap Silaban. Meski dalam postingan di akun Facebook, Tohap Silaban mengaku sebagai Sekjen Ramijo, namun Yusri tidak mengetahui hal itu.
"Saya tidak mendapatkan informasi kalau itu. Tapi, informasinya, yang bersangkutan bekerja di biro jasa," ujar Yusri.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Tohap Silaban, guna mengetahui apakah kondisinya terpengaruh obat-obatan terlarang. Namun hasil tes urine menyebutkan Tohap Silaban bersih dari narkoba.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkap alasan pihaknya menahan Tohap Silaban.
"Penahanan dilakukan karena alasan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).
Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengingatkan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan tol, kecuali dalam keadaan darutat. Selain membahayakan, berhenti di bahu jalan tol dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Berhenti di bahu jalan tol itu menyebabkan macet," kata Kombes Audie kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Audie menyesalkan tindakan Tohap Silaban melawan petugas. Tohap Silaban seharusnya mematuhi perintah petugas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kami berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi, karena anggota kami hanya menjalankan tugas," tutur Audie.
Peristiwa ini membuat Tohap Silaban menyesal. Tohap mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Saya khilaf, saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi itu lagi," kata Tohap Silaban.
Sesal tinggal lah sesal. Kini, Tohap Silaban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Tohap Silaban ditahan di Polres Jakarta Barat untuk 20 hari ke depan.(dtk)