GELORA.CO - Dalam rangkaian pemeriksaan kasus mega korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bank terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, menyatakan, bank yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan transaksi yang dilakukan dalam kasus Jiwasraya.
"Diduga Bank-Bank ini dipakai ada keterkaitannya dengan rekening-rekening yang ada di saham-saham itu. Misal ada bank kustodian dan sebagainya," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/2).
Hari menjelaskan, Kejagung memerlukan keterangan dari bank-bank yang diduga memiliki kaitan dengan Jiwasraya, misalnya, saham para saksi atau para saksi menggunakan bank itu.
Ada sembilan petugas bank dari Sembilan bank berbeda yang diperiksa pada Rabu, (26/2). Di antaranya ada beberapa bank asing.
Sembilan petugas bank tersebut merupakan perwakilan dari setiap bank.
Berikut daftar sembilan bank yang diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya:
Adapun bank yang diminta keterangan adalah:
1. PT. Bank Jasa Jakarta, Andriana Susanto
2. PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, A. Candra Kurniawan
3. PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Agus Setiawan Tjahjadi
4. PT. Bank Sinarmas, Tbk, Nova Kurnia Dewi
5. PT. Bank Jasa Jakarta, Renatha Ayu Karina
6. PT. Bank Mandiri, Rotuace Sibarani
7. PT. Bank UOB Indonesia Tbk, Manaor Kristo
8. PT. Bank Mandiri Tbk, Fida Fitriana
9. PT. Bank Capital Indoesia Tbk, Ahmad Afandi.
[rmol]