GELORA.CO - Belajar dari skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sanksi berat kepada pelaku usaha dan perusahaan yang melanggar aturan di pasar modal.
Saat ini, otoritas tengah menggodok sanksi denda hingga 300 persen terhadap nilai kerugian yang diderita investor atau pelaku pasar modal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa rencana pemberian sanksi tersebut belajar dari skandal penipuan investasi Bernie Madoff di Amerika Serikat dan kasus korupsi di Jiwasraya.
“Ini [sanksi denda] model dari Amerika, belajar dari kasus Bernie Madoff. Ini kasus pidana dibawa ke pengadilan dengan disgorgement [pemberian denda],” ujarnya dalam diskusi dengan media, Sabtu 15 Februari 2020.
Dia memberikan gambaran bahwa disgorgement mencapai 300 persen dari kerugian dengan perhitungan sebesar 100 persen dana dikembalikan kepada investor atau publik.
Kemudian, sebesar 100 persen kepada negara yang memproses kasus tersebut, seperti biaya penyidikan, pengadilan, dan lainnya. Adapun, sisanya bisa dialokasikan sebagai disgorgement fund.
Kasus Bernie Madoff sendiri merupakan skandal investasi terbesar sepanjang sejarah dunia. Modus penipuan skema ponzi melalui perusahaan investasi milik Madoff, Bernard L. Madoff Investment Securities, LLC. yang menelan kerugian hingga US$65 miliar.
Berangkat dari kasus itu, Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat (AS) menggagas pembentukan disgorgement fund.
Lembaga pengawas pasar modal AS itu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran, berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi ‘orang dalam’ atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.
Disgorgement dan disgorgement fund sendiri sempat digagas oleh OJK dalam beberapa tahun terakhir. Beleid itu rencananya akan dirilis tahun lalu. Namun, gagasan denda hingga 300 persen ini berbeda dengan konsep disgorgement sebelumnya.
Disgorgement merupakan perintah tertulis OJK kepada pihak pelanggar hukum untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.
Sebelum dibawa ke pengadilan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi. Dana tersebut akan ditampung dalam disgorgement fund yang dikelola oleh administrator yang ditunjuk OJK.[tc]