GELORA.CO - Perubahan nama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja dipastikan tak mengubah substansi isi RUU tersebut.
Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh si pengusul,” kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan, perubahan nama draft RUU yang kini sudah berada di meja DPR RI itu tak hanya terjadi pada RUU Ciptaker, melainkan ada satu RUU lain.
“Satu lagi tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, di draf jadi RUU Haluan Ideologi Pancasila saja. Itu namanya diubah oleh pengusul saat penyerahan draf ke DPR,” jelasnya.
Willy mengatakan, mengubah nama RUU tidak harus setelah pembahasan di DPR RI lantaran pada periode sebelumnya juga terdapat UU MD3 yang awalnya bernama RUU Perubahan tentang MD3.
“Jadi ini bukan hal baru dan enggak melanggar aturan. Karena domain besarnya setelah diperiksa tidak lari. Yang penting jangan ganti judul tapi substansinya ke mana-mana,” tandasnya. (Rmol)