Romo Syafii Minta BPK Turun Tangan Soal Sengketa 47.000 Hektare Lahan Di Padangsidempuan

Romo Syafii Minta BPK Turun Tangan Soal Sengketa 47.000 Hektare Lahan Di Padangsidempuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo H.R Muhammad Syafii mendesak Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) berkoordinasi terkait keberadaan tanah negara seluas kurang lebih 47.000 hektare di register 40 di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Menurutnya, ada indikasi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah terkait tanah tersebut, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun harus turun tangan.

Tanah kebun sawit itu diakui awalnya dikelola PT Torganda dan PT Torus Ganda milik almarhum DL Sitorus. Namun pada 12 Februari 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No 2642/K/Pid/2006 berisi kebun seluas 47.000 hektare tersebut dirampas untuk negara, dan DL Sitorus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mengeksekusi putusan tersebut pada 2009, dan menyerahkan 47.000 haktare lahan sawit yang dimaksud ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Kadis JB Siringo-Ringo. Persoalan lain muncul karena ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kebun sawit tersebut.

Pihak tersebut lalu menggugat KLHK, Kejaksaan Agung, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Hasilnya, PN Padang Sidempuan mengabulkan gugatan pada tahun 2015, sebagaimana termuat dalam putusan No. 37/Pdt.G/2015/PN.PSP dan putusan No 46/Pdt.G/2015/PN.PSP.

Amar putusan PN Padang Sidempuan menyatakan bahwa putusan pidana MA No. 2642 terkait merampas kebun sawit seluas 47.000 hektar adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Pertimbangan majelis, karena masyarakat terbukti secara sah sebagai pemilik tanah tersebut yang diduduki secara turun temurun tujuh generasi, dan memiliki 12.000 sertifikat hak milik dari BPN.

"Itu sangat tidak berkeadilan, sebab bertentangan dengan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sulit untuk memahami bahwa ada putusan perdata di tingkat PN bisa menilai putusan pidana yang telah berlalu dan berkekuatan hukum tetap pada level peradilan yang lebih tinggi yakni MA," tegas Romo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III di DPR, belum lama ini.

Dia menyayangkan banyaknya dugaan uang negara yang bocor terkait 47.000 haktare kebun sawit yang sejatinya sudah jadi milik negara tersebut. Nilainya pun fantatis dengan estimasi mencapai Rp 27 triliun rupiah.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pimpinan Komisi III DPR meminta BPK RI melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap tingkat kepatuhan seluruh institusi yang terlibat dalam pelaksanaan perampasan lahan hutan negara tersebut.

"Karena di atas tanah negara tersebut terbukti telah lama dimaanfaatkan secara ekonomi oleh pihak entah itu ahli waris dari terdakwa dalam putusan inkrah tahun 2006," terangnya.

Opsi lain dari kami untuk dipertimbangkan apabila realisasi atas keputusan RDP ini berlarut-larut dilaksanakan oleh KLHK, adalah negara menuntut pailit seluruh perusahaan dan atau badan hukum yang terlibat," pungkas anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita