GELORA.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) heran dengan urgensi posisi wakil menteri (wamen). Sebab, ditemukan ada wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hakim konstitusi mempertanyakan apakah benar posisi wamen ada karena tugas di kementerian berat. Hakim konstitusi ingin mengetahui apa dasar utama sehingga dibutuhkan wamen di sebuah kementerian.
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/2/2020).
Sidang ini digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Bayu meminta posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk.
Pertanyaan serupa disampaikan hakim konstitusi Suhartoyo. Suhartoyo melihat rangkap jabatan wamen dan komisaris merupakan kebijakan kontra produktif.
"Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.
MK meminta diberi data berapa banyak wamen yang dobel jabatan menjadi komisaris, dewan komisaris, ataupun komisioner. Suhartoyo mengatakan jika status wamen merupakan pejabat negara, maka tidak boleh ada rangkap jabatan.
Nah, kemudian tarikannya lagi juga sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga," kata Suhartoyo menegaskan.
Mendapati pertanyaan itu, wakil pemerintah, yaitu Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, tidak bisa menjawab seketika. Ia mencatat pertanyaan itu dan akan dijawab dalam persidangan selanjutnya.
Sementara itu, Kementerian BUMN memastikan akan mematuhi aturan yang berlaku. Apa pun putusan dari sidang judicial review di MK, Kementerian BUMN akan mengikuti.
"Kami dari Kementerian BUMN mematuhi aturan yang berlaku, jadi apa pun nanti itu kita akan mematuhi peraturan," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, saat dihubungi detikcom, Senin (10/2).
Isu soal rangkap jabatan wamen sebelumnya juga disorot Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad. Secara khusus, Dasco menyoroti posisi Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo di Bank Mandiri.
Menurut dia, posisi perempuan yang akrab disapa Tiko ini rawan konflik kepentingan. Dasco menyoroti Tiko sebelum menjabat Wamen BUMN menjabat sebagai Dirut Bank Mandiri.
"Posisi Wamen BUMN Kartika Widjoatmodjo menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri harus dievaluasi, karena berpotensi terjadi konflik kepentingan," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2).
Dasco berbicara soal tugas dewan komisaris. Dia meminta agar posisi Tiko di jajaran komisaris harus dievaluasi.
"Pasal 108 UU PT (Perseroan Terbatas) jelas mengatur tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan perseroan. Seharusnya ada masa jeda atau cooling off period. Kalau nggak ada jeda, masa dia sebagai komisaris mengawasi kerja dia sendiri sebagai direktur," sebut Dasco.(dtk)