Potret Papua Ada Dalam Kubangan Militer

Potret Papua Ada Dalam Kubangan Militer

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


Oleh: Natalius Pigai

BEBERAPA hari terakhir ini rakyat Papua menentang keras kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Papua agar TNI menjadi guru di Papua. Kritikan bahkan ancaman rakyat Papua agar Kepala Dinas dicopot dari jabatannya menghiasi media sosial.

Esensi dari penolakan militer memasuki tugas-tugas sipil di Papua tidak hanya ancaman bagi rakyat. Selain karena 57 tahun militer dianggap sebagai aktor utama ketidakharmonisan relasi negara dan rakyat, tetapi juga menentang semangat mainstream dunia tentang kedigdayaan sipil, demokrasi, HAM dan perdamaian sebagai pilar penting.

Kebijakan pemerintah yang akan menempatkan TNI aktif mengurusi tugas dan jabatan sipil adalah melanggar komitmen untuk menjaga supremasi sipil, serta mendorong TNI supaya lebih profesional.

Beberapa tahun terakhir ini isu Dwi Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali disorot setelah sejumlah perwira TNI yang masih aktif kini menempati jabatan di lembaga-lembaga sipil. Bahkan saat ini disinyalir TNI akan menjadi tenaga pendidik di Provinsi Papua.

Kalangan masyarakat sipil menuding kebijakan yang diambil Pemerintah termasuk di Papua sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI dan ini melanggar cita-cita reformasi.

Munculnya wacana ini adalah apa yang disebut sistem binomial yaitu militer sebagai Panglima Pertahanan dan militer sebagai panglima pembanguan yang banyak diterapkan di negara-negara dunia ke-3 pada abad lalu seperti Indonesia. Juga banyak negara di Afrika, Myanmar, Kamboja, dan Amerika Latin.

Jika TNI diberi peran atau TNI mencoba memasuki urusan sipil maka sudah dipastikan TNI tidak punya arah sesuai semangat reformasi TNI. TNI saat ini tidak memiliki jati diri sebagai alat pertahanan negara sesuai konsitusi.

Saya mengamini pernyataan Komnas HAM bahwa Roadmap TNI yang tidak jelas ini tercermin dalam konteks reformasi militer. Sampai saat ini wacana reformasi militer kurang jelas arahnya. Demikian juga otoritas sipil karena yang membuat undang-undang bukan tentara, tapi otoritas politik sipil.

"Jadi supremasi sipil ini juga gagal untuk mendorong bagaimana agenda-agenda penting dan strategis dalam pertahanan negara tidak berhasil," kata Khoirul Anam.

Demikian pula peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris. Presiden Joko Widodo harus lebih tegas menolak wacana masuknya TNI ke institusi sipil.

Sejak awal, kekuatan politik sipil memang tidak memiliki visi, agenda, dan skema yang jelas tentang bagaimana seharusnya posisi militer dalam sistem demokrasi pascatumbangnya rezim Orde Baru.

Partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999 dan pemilihan-pemilihan umum berikutnya juga sama; tidak memiliki visi, agenda, dan skema yang jelas tentang bagaimana posisi militer paca-Soeharto.

Oleh karena itu reformasi sektor keamanan lebih merupakan agenda berbagai elemen masyarakat sipil ketimbang agenda otoritas politik resmi hasil pemilihan umum yang demokratis.

Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan oleh pemilu, mestinya bisa lebih tegas menolak wacana penempatan TNI aktif masuk urusan sipil. Sebab ini pada dasarnya bukan tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil dalam sistem demokrasi, tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita.

Di negara mana pun militer direkrut, dilatih, dan dipersiapkan untuk berperang secara profesional. Karena itu, negara wajib memenuhi semua aspek dalam membangun kekuatan untuk kesiapan TNI untuk menghadapi perang. Konsekuensinya, anggaran negara dialokasikan untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan.

TNI sekarang masuk lebih jauh ke urusan sipil yang bukan menjadi tugas utamanya. Contoh wacana adanya nota kesepahaman antara TNI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

TNI dan Pejabat Sipil harus tahu bahwa sesungguhnya operasi militer selain perang itu harus ada batasan sesuai Pasal 7 ayat 3 (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). Yakni harus atas keputusan politik negara, dan jika kapasitas sipil tidak mampu untuk mengatasi situasi dan kondisi ancaman yang terjadi.

Program TNI mengajar di Papua seperti menyepelekan kapasitas sipil yang masih mampu melakukan. Dan Papua juga tidak sedang dalam krisis.

Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 47 ayat 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif

Sementara dalam ayat 2 disebutkan prajurit aktif dapat menempati jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, narkotik nasional, dan MA.

Munculnya isu penempatan TNI di berbagai jabatan sipil strategis dikhawatirkan menimbulkan maladministrasi dalam hal konteks penyalahgunaan wewenang juga dalam membuat kebijakan (CNN, 21/02/2019).

Menurut Ombudsman, sudah jelas sekali dengan apa yang disebutkan dalam PP 11 tahun 2017 bahwa jabatan apa pun di bidang aparatur sipil negara (ASN) meminta persyaratan bahwa prajurit TNI harus mengundurkan diri, dan bahkan tidak bisa kembali kalau misalnya dalam proses rekrutmen jabatan tersebut kemudian tidak diterima.

Selain itu dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 juga disebutkan bahwa memang jabatan militer itu adalah jabatan yang tugas dan kewenangannya terkait dengan pertahanan, di mana dalam menjalankan tugasnya itu sesuai dengan keputusan dengan kebijakan dan politik negara.

Memang dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI memperbolehkan TNI aktif menduduki jabatan tertentu di beberapa lembaga. Seperti Mahkamah Agung, Badan Intelejen Negara (BIN), Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional, dan lain-lain.

Oleh karena itu jika ingin menempatkan TNI di luar ketentuan pasal 47 ayat 2 tersebut, harus ada upaya pembuatan keputusan yang diambil bersama dengan pemerintah dan DPR RI bukan peraturan daerah, apalagi hanya MoU.

Maka dalam hal ini lebih tepat jika TNI tidak boleh menginginkan adanya perubahan tentang tugas pokok dan kewenangan termasuk di lingkup administrasi sipil negara. Sekalipun ada rapat koordinasi dengan mekanisme bagaimana cara membuat keputusan dan kebijakan politik negara itu, antara pemerintah dan DPR. Tidak dapat diterima karena bertentangan dengan semangat reformasi.

TNI perlu memahami pasal 147 di UU ASN jabatan-jabatan yang melibatkan TNI atau Polri dimulai dari permintaan K/L itu atau non K/L itu. Jadi TNI jangan menawarkan. Sejak adanya PP 11 tahun 2017 itu dari pasal 155-158 telah menutup pintu keterlibatan TNI/Polri di jabatan ASN.

TNI aktif yang akan duduki jabatan publik strategis atau tugas-tugas sipil bermuatan politis dan potret Papua berada dalam kubangan militer.

Seharusnya Ombusdman RI meminta pihak Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, serta para ahli untuk mendiskusikan hal tersebut. Agar diperoleh pemahaman yang terang terkait isu.

Sebenarnya pada 2019, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Sisriadi sebagaimana dilansir VOA menyatakan, “TNI bukan bagian dari administratif atau pemerintahan maka TNI tidak menyelenggarakan administration (pemerintahan)."

Saya sangat yakin beliau-beliau pasti sudah pernah baca dan mengerti betul bahwa TNI bukan badan layanan publik, juga bukan penyelenggara fungsi pemerintahan. Tapi ‘alat negara’ yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TNI sendiri mengaku bahwa ada dua lembaga lain yaitu Badan Keamanan Laut dan Badan Penanggulangan Bencana yang tidak diatur dalam UU, namun tetap diduduki oleh perwira TNI aktif dengan peraturan presiden (Perpres). Selain itu sesuai dengan pasal 47 UU 34 Tahun 2004 disebutkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada lembaga negara yang membidangi koordinator politik, keamanan, dan pertahanan negara karena secara fungsional memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas TNI.

Menurut UU NO 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat 2 prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

TNI harus memghormati kedigdayaan sipil sebagai pilar penting dalam reformasi. Maka, ketika TNI memasuki wilayah sipil, termasuk menjadi guru, seperti menggambarkan Papua berada dalam kubangan operasi militer. Tentu semua komunitas masyarakat sipil menolak tegas.

*)Natalius Pigai

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita