GELORA.CO - Polisi menolak laporan dari Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia terhadap anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK atas nama N (26) dan muncikari AS (24) di Padang, Sumatera Barat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut laporan itu ditolak lantaran berkas laporan tidak lengkap.
"Tentunya dari SPKT Mabes Polri mempunyai standar operasional jika ingin melaporkan sesuatu ada langkah-langkahnya. Jadi jangan sampai tidak lengkap. Harus ada barang bukti apa harus dibawa," kata Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Argo mengatakan, saat hendak melaporkan, haruslah ada barang bukti yang disertakan. Barang bukti tersebut, kata dia, harus lengkap dan terkait dengan pasal apa yang hendak dilaporkan.
"Ya tentunya harus ada, misalkan yang dilaporkan apa. Misalkan yang dilaporkan ITE harus ada cropnya, atau videonya dan lain sebagainya," katanya.
Diketahui, Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia hendak melaporkan anggota DPR RI Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Jarak Indonesia menduga Andre memiliki kepentingan politik dalam penggerebekan PSK atas nama N (26) dan muncikari AS (24) di Padang, Sumatera Barat. Namun laporan itu tidak diterima.
"Dibilang diterima sih, bukan artinya tidak diterima ya. Intinya baru secara follow up saja gitu. Kita buat, kita masih disuruh pembuktian, alat-alat bukti seperti percakapan, pesan, video yang belum kami bawa sepenuhnya nanti, nanti kami bawa untuk kelengkapan bukti pelaporan," kata anggota DPP Jarak Indonesia Donny Manurung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2).(dtk)